Persekutuan
perdata (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Jenis-jenis
Persekutuan Perdata
1. Persekutuan
Perdata Umum (Pasal 1622 KUH Perdata)
Persekutuan perdata
umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha
mereka selama persekutuan perdata berdiri. Persekutuan perdata jenis ini usahanya
bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara
jelas/terperinci.
2. Persekutuan
Perdata Khusus (Pasal 1623 KUH Perdata)
Persekutuan perdata
khusus (bijzondere maatschap) adalah persekutuan perdata yang gerak usahanya
ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau
pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau
mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau
pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola
oleh persekutuan perdata (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai
inbreng, baik pada persekutuan perdata umum maupun persekutuan perdata khusus
harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua persekutuan perdata ini
dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah persekutuan perdata yang sangat umum
yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci seperti yang disinggung oleh
Pasal 1621 KUH Perdata.
Ciri-ciri
persekutuan perdata, yaitu:
a. Pendirian
- Berdasarkan perjanjian para pihak (pasal
1320 KUH Perdata).
- Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu
atau dapat pula secara lisan (pasal 1624 KUH Perdata).
- Tiap sekutu wajib memasukkan data kas
persekutuan berupa uang, benda atau manajemen (pasal 1619 KUH Perdata).
b. Perbedaan
para sekutu
- Sekutu Statuler (serant statutaire)
* Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar
hukum, misalnya sakit dan tidak cakap.
* Diberhentikan oleh persekutuan perdata.
* Telah ditetapkan secara khusus dalam
perjanjian untuk menjadi pengurus persekutuan.
* Mempunyai wewenang secara penuh untuk
melakukan segala perbuatan yang berhubungan kejayaan perusahaan.
- Sekutu Mandater (serant mandataire)
* Kekuasaan dapat dicabut sewaktu-waktu.
* Diangkat setelah persekutuan didirikan.
* Memiliki wewenang yang terbatas berdasarkan
pemberi kuasa dan dapat ditarik kembali.
c. Pembagian
Keuntungan
Biasanya kalau tidak ditetapkan dalam
perjanjian pembagian keuntungan dilakukan menurut asas “keseimbangan
keuntungan”.
d. Kekayaan Persekutuan
- Pemasukan (inbreng) dari hasil barang
sekutu.
- Penjualan-penjualan ke dalam.
- Penggantian kerugian kepada persekutuan dari
seluruh sekutu.
- Penagihan kepada pihak ketiga.
e. Berakhirnya
Persekutuan
- Lampaunya waktu.
- Masuknya barang atau telah selesainya usaha
yang menjadi pokok persekutuan perdata.
- Kehendak dari seseorang atau beberapa orang
sekutu.
- Salah seorang sekutu meninggal dunia,
pengampunan atau dinyatakan pailit.
- Berdasarkan suara bulat.
- Berlakunya syarat bubar.
Sifat
Pendirian Persekutuan Perdata
Menurut
Pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata adalah persekutuan yang didirikan
atas dasar perjanjian. Menurut sifatnya, perjanjian itu ada dua macam golongan,
yaitu perjanjian konsensual (concensuelle overeenkomst) dan perjanjian riil
(reele overeenkomst). Perjanjian mendirikan persekutuan perdata adalah
perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan
kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan
(penyerahan barang). Pada persekutuan perdata, jika sudah ada kata sepakat dari
para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka persekutuan
perdata sudah dianggap ada.
Undang-undang
tidak menentukan mengenai cara pendirian persekutuan perdata, sehingga
perjanjian persekutuan perdata bentuknya bebas. Tetapi dalam praktek, hal ini
dilakukan dengan akta otentik ataupun akta dibawah tangan. Juga tidak ada
ketentuan yang mengharuskan pendaftaran dan pengumuman bagi persekutuan
perdata, hal ini sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki
adanya publikasi (terang-terangkan).
Perjanjian
untuk mendirikan persekutuan perdata,disamping harus memenuhi ketentuan dalam
Pasal 1320 KUH Perdata, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tidak
dilarang oleh hukum.
b. Tidak
bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum, dan
c. Harus
merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
Persekutuan Perdata Bukan Badan Hukum
Setiap
kerjasama selalu menimbulkan hasil yang dualistis oleh karena tiap kerjasama
itu, mesti menimbulkan kesatuan (rechtspersoonlijkheid), yakni yang
berwujud suatu badan atau corporatie. Disamping itu juga menimbulkan
akibat yang bersifat verbintenisrechtelijk yang individual.
Ajaran
yang umum (de heersen de leer) yang dianut tidak mengakui bahwa
persekutuan perdata itu merupakan badan hukum, karena maatschap tidak mempunyai harta kekayaan yang terpisah dengan
kekayaan para sekutunya. Tapi karena hukum itu berkembang, muncul pendirian
baru yang mengatakan bahwa pada persekutuan perdata itu dalam praktik sudah ada
kekayaannya yang terpisah, akan tetapi belum dianggap sebagai badan hukum.
Tanggungjawab Intern antara Sekutu
Para
sekutu persekutuan perdata bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk
salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus persekutuan
perdata (gerant mandataire). Menurut Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus
yang ditunjuk itu berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap
perlu, walaupun tidak disetujui oleh beberapa sekutu, asalkan dilakukan dengan
itikad baik. Jadi pengurus dapat bertindak atas nama persekutuan dan mengikat
para sekutu terhadap pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga terhadap para
mitra selama masa penunjukkan (kuasa) itu berlaku. Para sekutu tentu saja masih
bebas untuk menggeser atau mengganti pengurus dengan mandat tersebut. Selama
pengurus yang ditunjuk itu ada, maka sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai
kewenangan untuk bertindak atas nama persekutuan perdata dan tidak bisa
mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga.
Bila
tidak ada penunjukan secara khusus mengenai pengurus, Pasal 1639 KUH Perdata
menetapkan bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi
kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas
nama persekutuan perdata dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan
tanggungjawab intern antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam
perjanjian pendirian persekutuan perdata, setiap sekutu berhak bertindak atas
nama persekutuan perdata dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan
pihak ketiga terhadap sekutu.
Tanggapan:
Menurut saya, persekutuan perdata adalah persekutuan
yang didirikan atas dasar perjanjian. Perjanjian mendirikan persekutuan perdata
adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada
persetujuan kehendak dari para pihak. Jika sudah ada kata sepakat dari para
sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka persekutuan
perdata sudah dianggap ada. Setiap sekutu berhak bertindak atas nama
persekutuan perdata.
Sumber:
kk.mercubuana.ac.id/files/32001-7-712816768482.doc
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28267/3/Chapter%20II.pdf