Minggu, 23 Juni 2013

Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum (Persekutuan Perdata / KUH Perdata)

       Persekutuan perdata (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Jenis-jenis Persekutuan Perdata
1. Persekutuan Perdata Umum (Pasal 1622 KUH Perdata)
Persekutuan perdata umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama persekutuan perdata berdiri. Persekutuan perdata jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci.
2. Persekutuan Perdata Khusus (Pasal 1623 KUH Perdata)
Persekutuan perdata khusus (bijzondere maatschap) adalah persekutuan perdata yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola oleh persekutuan perdata (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik pada persekutuan perdata umum maupun persekutuan perdata khusus harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua persekutuan perdata ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah persekutuan perdata yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci seperti yang disinggung oleh Pasal 1621 KUH Perdata.

Ciri-ciri persekutuan perdata, yaitu:
a.  Pendirian
     -    Berdasarkan perjanjian para pihak (pasal 1320 KUH Perdata).
     -    Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau dapat pula secara lisan (pasal 1624 KUH Perdata).
     -    Tiap sekutu wajib memasukkan data kas persekutuan berupa uang, benda atau manajemen (pasal 1619 KUH Perdata).
b.  Perbedaan para sekutu
     -    Sekutu Statuler (serant statutaire)
          *   Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar hukum, misalnya sakit dan   tidak cakap.
          *   Diberhentikan oleh persekutuan perdata.
          *   Telah ditetapkan secara khusus dalam perjanjian untuk menjadi pengurus persekutuan.
          *   Mempunyai wewenang secara penuh untuk melakukan segala perbuatan yang berhubungan kejayaan perusahaan.
     -    Sekutu Mandater (serant mandataire)
          *   Kekuasaan dapat dicabut sewaktu-waktu.
          *   Diangkat setelah persekutuan didirikan.
          *   Memiliki wewenang yang terbatas berdasarkan pemberi kuasa dan dapat ditarik kembali.
c.  Pembagian Keuntungan
     Biasanya kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian pembagian keuntungan dilakukan menurut asas “keseimbangan keuntungan”.
d.  Kekayaan Persekutuan
     -    Pemasukan (inbreng) dari hasil barang sekutu.
     -    Penjualan-penjualan ke dalam.
     -    Penggantian kerugian kepada persekutuan dari seluruh sekutu.
     -    Penagihan kepada pihak ketiga.
e.  Berakhirnya Persekutuan
     -    Lampaunya waktu.
     -    Masuknya barang atau telah selesainya usaha yang menjadi pokok persekutuan         perdata.
     -    Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
     -    Salah seorang sekutu meninggal dunia, pengampunan atau dinyatakan pailit.
     -    Berdasarkan suara bulat.
     -    Berlakunya syarat bubar.

Sifat Pendirian Persekutuan Perdata
       Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian. Menurut sifatnya, perjanjian itu ada dua macam golongan, yaitu perjanjian konsensual (concensuelle overeenkomst) dan perjanjian riil (reele overeenkomst). Perjanjian mendirikan persekutuan perdata adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang). Pada persekutuan perdata, jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka persekutuan perdata sudah dianggap ada.
       Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian persekutuan perdata, sehingga perjanjian persekutuan perdata bentuknya bebas. Tetapi dalam praktek, hal ini dilakukan dengan akta otentik ataupun akta dibawah tangan. Juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan pendaftaran dan pengumuman bagi persekutuan perdata, hal ini sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki adanya publikasi (terang-terangkan).
Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata,disamping harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tidak dilarang oleh hukum.
b. Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum, dan
c. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.

Persekutuan Perdata Bukan Badan Hukum
       Setiap kerjasama selalu menimbulkan hasil yang dualistis oleh karena tiap kerjasama itu, mesti menimbulkan kesatuan (rechtspersoonlijkheid), yakni yang berwujud suatu badan atau corporatie. Disamping itu juga menimbulkan akibat yang bersifat verbintenisrechtelijk yang individual.
       Ajaran yang umum (de heersen de leer) yang dianut tidak mengakui bahwa persekutuan perdata itu merupakan badan hukum, karena maatschap tidak mempunyai harta kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para sekutunya. Tapi karena hukum itu berkembang, muncul pendirian baru yang mengatakan bahwa pada persekutuan perdata itu dalam praktik sudah ada kekayaannya yang terpisah, akan tetapi belum dianggap sebagai badan hukum.

Tanggungjawab Intern antara Sekutu
       Para sekutu persekutuan perdata bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus persekutuan perdata (gerant mandataire). Menurut Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk itu berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu, walaupun tidak disetujui oleh beberapa sekutu, asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi pengurus dapat bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkan (kuasa) itu berlaku. Para sekutu tentu saja masih bebas untuk menggeser atau mengganti pengurus dengan mandat tersebut. Selama pengurus yang ditunjuk itu ada, maka sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama persekutuan perdata dan tidak bisa mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga.
       Bila tidak ada penunjukan secara khusus mengenai pengurus, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama persekutuan perdata dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan tanggungjawab intern antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian pendirian persekutuan perdata, setiap sekutu berhak bertindak atas nama persekutuan perdata dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu.
Tanggapan:
Menurut saya, persekutuan perdata adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian. Perjanjian mendirikan persekutuan perdata adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak. Jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka persekutuan perdata sudah dianggap ada. Setiap sekutu berhak bertindak atas nama persekutuan perdata.

Sumber:
kk.mercubuana.ac.id/files/32001-7-712816768482.doc
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28267/3/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar